2 Tersangka Diminta Jelaskan Penerimaan Suap dan Gratifikasi di Kasus Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia

2 Tersangka Diminta Jelaskan Penerimaan Suap dan Gratifikasi di Kasus Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 08:23

Banten: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, menjelaskan aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Keduanya diperiksa pada Selasa, 5 Desember 2023.

"Tentu mengonfirmasi banyak hal terkait pasal-pasal yang kami terapkan dalam hal ini dugaan suap dan gratifikasi, tentu seputar itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis, 7 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penyidik memaparkan sejumlah bukti perkara kepada Yogi dan Yosi saat diperiksa. Keterangan keduanya menguatkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang masih diusut.

"Kami juga telah memiliki kecukupan alat bukti awal, sehingga perlu juga dilakukan sebagai syarat-syarat dalam sebuah berkas perkara kan ada pemeriksaan tersangka," ucap Ali.

KPK memanggil Eddy, Yogi, dan Yosi hari ini. Ketiganya diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
 

Baca Juga: Yogi Arie Rukmana Ogah Beberkan Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)