Yogi Arie Rukmana Ogah Beberkan Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Yogi Arie Rukmana. Medcom.id/Candra

Yogi Arie Rukmana Ogah Beberkan Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 18:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Yogi Arie Rukmana. Dia ogah memberikan penjelasan soal kasus yang turut menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu.

"Maaf maaf, no comment," kata Yogi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Rumah Yogi digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dia menyebut sejumlah berkas diambil, tapi, enggan memerinci isi dokumennya.

"Hanya berkas-berkas saja (yang diambil)," ucap Yogi.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.
 

Baca Juga: KPK Bakal Kembali Periksa Wamenkumham

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pemeriksaan juga tidak akan dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)