30 Anggota DPR Didorong Segera Ajukan Angket Kecurangan Pemilu

Ilustrasi DPR. MI/Barry Fathahillah

30 Anggota DPR Didorong Segera Ajukan Angket Kecurangan Pemilu

Media Indonesia • 27 February 2024 19:18

Jakarta: Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendorong 30 anggota DPR mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka dinilai memiliki utang terhadap gerakan Reformasi 1998 yang berhasil menggulingkan pemerintahan otoritarian Soeharto.

Ke-30 legislator tersebut berasal dari partai politik pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3. Yakni, Ahmad Sahroni, Awang Faruoq Islah, Irma Suryani, Martin Manurung, Saan Mustofa, dan Taufiq Basari dari Partai NasDem. Lalu Arzeti Biblina, Daniel Johan, Faisol Riza, Nihayatul Wafiah, Syaiful Huda, Ibnu Multazam, Luluk Nur Hamidah, Maman Imanul Haq, dan Yanuar Prihatin dari PKB.

Berikutnya, Anis Byarwati, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, dan Nasir Jamil dari PKS. Terakhir dari PDI Perjuangan ada nama Adian Napitupulu, Arif Wibowo, Junimar Girsan, Djarot S Hidayat, Eriko Sotarduga, Harvey Malayholo, Irene Yustama Roba Putri, Krisdayanti, Masinton Pasaribu, Putra Nababan, dan Rieke Diah Pitaloka.

"(Sebanyak) 30 nama yang kami usulkan agar kiranya berkenan untuk kiranya menandatangani yang sekiranya tanggal 5 (Maret) ini mereka sudah memulai sidang masa bakti 2024," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam konferensi pers bartajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket' di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, mengatakan pengguliran hak angket sangat penting. Sebagai mekanisme politik, hak angket ditujukan menyelesaikan kejahatan pemilu dan politik seputar Pemilu 2024.

Dia menilai penyelesaian pelanggaran administrasi yang melibatkan penyelenggara pemilu maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengungkap bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi sebelum hari H pemungutan suara. Apalagi, interval perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sangat signifikan daripada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 

Baca Juga: 

Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, Para Advokat Temui Pimpinan DPR


Dalam kesempatan yang sama, inisiator Salam 4 Jari, John Muhammad, mengatakan penyelenggaraan pemilu yang curang pasti memiliki konsekuensi rasional. Kecurangan pada Pemilu 1997, misalnya, berbuah gerakan Reformasi 1998 dan dikoreksi secara alamiah melalui Pemilu 1999. Baginya, 30 nama anggota DPR yang didorong mengajukan hak anget memiliki utang pada gerakan Reformasi.

"Kepada teman-teman kami yang ada di DPR, this is your job. Kerjaan kamu lakukan angket ini dalam rangka mengoreksi pemilu yang kita anggap kotor, bukan hanya curang lagi," ujar dia.

Di samping itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan hak angket, sebagaimana hak interlasi, menyatakan pendapat, serta pemakzulan merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi. Dia menyebut hal tersebut sebagai pondasi demokrasi.

(MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)