Disebut Jadi Saksi Meringankan Firli, Pakar Hukum Romli: Belum Memutuskan Bersedia atau Tidak

Firli Bahuri menutup muka usai diperiksa polisi. (Medcom.id/Siti Yona)

Disebut Jadi Saksi Meringankan Firli, Pakar Hukum Romli: Belum Memutuskan Bersedia atau Tidak

Siti Yona Hukmana • 22 December 2023 10:44

Jakarta: Akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita belum memutuskan menerima atau tidak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Profesor pakar hukum itu diajukan Firli sebagai saksi meringankan atau a de charge kepada Polda Metro Jaya.

"Pak Romli belum memutuskan bersedia tidaknya," kata Romli kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Bahkan, Romli kaget mendengar informasi namanya diajukan pihak Ketua nonaktif KPK itu menjadi saksi meringankan. Lantaran, Firli belum menghubunginya.

"Pak Firli belum menghubungi. Bapak enggak tahu, Bapak belum dikontak sama Ian (kuasa hukum Firli)," ujar Romli.

Namun, dia mengakui pernah didatangkan oleh pihak Firli Bahuri dalam sidag praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Meski begitu, Romli menegaskan dirinya datang bukan sebagai saksi meringankan Firli.

"Ya iya lah (datang), karena ahli. Jangan bilang meringankan, bapak ini ahli bukan saksi-saksi fakta," ucapnya.

Baca: 

Firli Bahuri Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan


Menurutnya, keterangan yang disampaikan saat sidang praperadilan berdasarkan pengetahuannya atau pemahaman sebagai ahli hukum. Bukan saksi meringankan Firli agar sidang gugatan untuk pencabutan status tersangka oleh Polda Metro Jaya bisa dikabulkan.

"Buktinya praperadilan kan kalah, gugatan ditolak," tutur dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut ada tiga saksi meringankan baru yang ia ajukan kepada Polda Metro Jaya. Pengajuan tiga nama kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah disampaikan dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. 

"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," kata Ian saat dikonfirmasi.

Ketiga orang itu ialah Romli Atmasasmita, seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus. Lalu, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Ian meyakini ketiga pakar hukum ini bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Pasalnya, ketiga orang itu juga dihadirkan Firli menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.

Untuk diketahui, Firli mengajukan saksi meringankan baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL itu. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.

Di samping itu, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023 karena mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa Firli bila kembali tidak hadir pekan depan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)