Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Medcom.id/Candra
KPK Periksa Dirjen AHU untuk Dalami Kasus Eks Wamenkumham
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 15:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar hari ini, 19 Desember 2023. Dia diminta menjelaskan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," kata Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Cahyo ogah membeberkan pertanyaan penyidik kepadanya. Dia juga enggan memberikan informasi soal pengurusan masalah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal AHU.
Menurutnya, dia tidak berhak memberikan informasi perkara kepada publik. Cahyo memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
| Baca juga: KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak |
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.