Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 15:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar hari ini, 19 Desember 2023. Dia diminta menjelaskan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," kata Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Cahyo ogah membeberkan pertanyaan penyidik kepadanya. Dia juga enggan memberikan informasi soal pengurusan masalah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal AHU.
Menurutnya, dia tidak berhak memberikan informasi perkara kepada publik. Cahyo memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak |