Polisi Bakal Cecar Firli Soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Bakal Cecar Firli Soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN

Siti Yona Hukmana • 27 December 2023 07:38

Jakarta: Polda Metro Jaya menyampaikan sejumlah materi pemeriksaan Firli Bahuri. Salah satunya temuan aset Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2023.

Ade memastikan Firli memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini Rabu, 27 Desember 2023. Konfirmasi kehadiran disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar dia.
 

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Sejatinya, Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Maka, polisi kembali memanggil Firli. Polisi mengultimatum Firli dengan surat perintah membawa yang bisa digunakan apabila mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir pada panggilan hari ini.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Ade kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)