Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Pemilu Bagi Kepala Desa Tak Netral

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Pemilu Bagi Kepala Desa Tak Netral

Media Indonesia • 24 November 2023 14:06

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan kepala desa dan aparatur desa tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengatakan kepala dan aparatur desa dilarang masuk tim maupun terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Jika ketahuan, maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Larangan bagi kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 490 dan Pasal 494 UU Pemilu mengatur ancaman pidana serta denda bagi kepala desa dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.

Bagja menjelaskan netralitas kepala desa baik sebelum, selama, dan setelah kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 51 huruf j undang-undang itu melarang kepala desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemiihan kepala daerah.

Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Minggu, 19 November 2023.

Acara yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno itu sebelumnya bertajuk Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024.

Perangkat desa yang hadir dalam acara itu berasal dari sejumlah asosiasi perangkat desa, salah satunya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Menurut Bagja, Bawaslu juga menelusuri dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

"Lagi ditelusuri teman-teman (jajaran Bawaslu), kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," ungkapnya. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)