Dugaan Penembakan Oknum di Lampung Dilaporkan ke Mabes Polri

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi/Medcom.id/Siti

Dugaan Penembakan Oknum di Lampung Dilaporkan ke Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 8 December 2024 16:50

Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melaporkan dugaan penembakan Romadon. Pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, diduga ditembak oknum di hadapan kedua orang tua, anak, dan istri. Hasil pelaporan, lima anggota polisi dinyatakan melanggar etik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Suma Indra Jarwadi mengatakan pihaknya mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri pada Senin, 20 Mei 2024. Usai menerima ada ketidaksesuaian fakta yang disampaikan Polda Lampung. LBH pasang badan setelah menerima pengaduan dari keluarga Romadon.

"Karena pascapengaduan yang dilakukan oleh keluarga korban ditambahkan investigasi dan pendalam kronologi pada 20 Mei kita sampaikan surat ke Propam Mabes Polri," kata Indra dalam konferensi pers YLBHI secara daring Minggu, 8 Desember 2024.
 

Baca: Polisi Diduga Tembak Pria Terduga Pelaku Curanmor Depan Anak-Istri di Lampung

Berdasarkan surat itu, kata Indra, Mabes Polri menindaklanjuti dengan memeriksa istri almarhum Romadon di Jakarta pada Juni 2024. Di samping itu, pihak korban bersama LBH Lampung juga melaporkan peristiwa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Nah, informasi terakhir terkait dengan perkembangannya bahwa pertama dari hasil yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri ada 5 anggota kepolisian yang terduga melakukan pelanggaran etik," ungkap Indra.

Indra tak membeberkan anggota yang disebut melanggar etik tersebut. Namun, dia menyesalkan penembakan tersebut. Terlebih dilakukan di hadapan orang tua korban, anak, dan istri.

"Hari ini kita mendapat informasi dari keluarga ada traumatik terutama pada anak-anak dan ibu dari Romadon sendiri," ucapnya.

Indra menyebut pada saat penembakan Romadon, keluarga berteriak-teriak. Namun, kini rumah korban sepi sebab keluarga banyak diam.

"Kemudian, orang tua dari Romadon sendiri sejauh ini juga untuk membicarakan terkait dengan Romadon sendiri cukup sulit, karena ada traumatik," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa penembakan Romadon terjadi pada Kamis sore, 28 Maret 2024. Romadon dituduh pelaku curanmor.

Anggota polisi datang dengan sebuah mobil Avanza Silver ke rumah korban. Mereka langsung masuk menanyakan Romadon. Dengan situasi itu, ayah Romadon langsung secara spontan memanggil Romadon.

"Dengan "nak" dan kemudian Romadon dari tengah rumahnya langsung ke depan, nah di posisi ke depan ada tirai dari kain. Nah, posisi di situ lah kemudian langsung berpapasan dengan polisi kemudian jarak sekitar 1-2 meter terjadi penembakan," kata Indra.

Usai penembakan, Romadon langsung jatuh. Istri dan ibu Romadon langsung memegangnya. Namun, para anggota polisi menarik Romadon dan diseret langsung dimasukkan ke mobil untuk dibawa pergi tanpa ada pemberitahuan apa pun.

Korban meninggal setelah malamnya pukul 19.00 WIB, adik korban diminta untuk datang ke Polsek Sekampung Udik, Lampung. Keluarga diminta untuk menandatangani beberapa dokumen, salah satunya persetujuan autopsi.

Namun, keluarga menolak. Meski demikian, polisi tetap melakukan autopsi. Keluarga menjemput jasad korban di RS Bhayangkara keesokan harinya pada Jumat, 29 Maret 2024. Pihak rumah sakit memberitahu tidak perlu memandikan untuk dikebumikan.

Setiba di rumah, keluarga korban membuka mayat dan ditemukan bahwa petugas kepolisian telah mengautopsi korban dengan bukti ada pembedahan dari leher sampai ujung perut. Kemudian, ada bekas luka tembak di perut tembus ke belakang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)