KPK Sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah Saat OTT di Bengkulu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra

KPK Sempat Kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah Saat OTT di Bengkulu

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, penyidik awalnya sudah memantau Rohidin di suatu tempat. Namun, dia sempat hilang, saat itu.

“Jadi, pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah), saudara RM itu lagi tidak ada ditempat, jadi, lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Asep mengatakan, tim penyelidik sempat menemukan Rohidin lagi. Namun, saat mau ditangkap, dia pergi ke daerah Bengkulu Utara.

“Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim,” ujar Asep.

Baca: 

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka


Setelah ditangkap, Rohidin langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu. Dia dimintai keterangan di sana sampai pagi.

KPK berterima kasih dengan pihak kepolisian setempat dalam OTT, kemarin. Sebab, simpatisannya sempat mengerumuni Mapolres saat mengetahui Rohidin ditangkap.

“Pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” ucap Alex.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)