Ilustrasi. (medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 18:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bersifat paksaan. Tahanan bakal dikunci di kamarnya jika tidak memberikan uang ke petugas.
“Bagi para tahanan yang tidak, atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Perlakuan tidak menyenangkan itu merupakan hukuman bagi tahanan yang tidak menyerahkan, atau terlambat membayar pungli ke petugas. Hak tahanan di rutan juga dikurangi jika uang semakin lama tak dibayarkan.
“Pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga, dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ucap Asep.
Baca:
KPK Periksa 15 Tersangka Pungli Rutan Hari Ini |