Bawaslu Temukan Pemilih dengan Nama yang Sama di Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Ilustrasi pemungutan suara ulang di TPS. Medcom.id/Imanuel

Bawaslu Temukan Pemilih dengan Nama yang Sama di Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Media Indonesia • 10 March 2024 08:24

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan terhadap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan PSU pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK) berjalan lancar.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, jumlah data pemilih telah sesuai. Namun begitu, Bawaslu menemukan terdapat catatan pemilih dengan nama yang sama.

“Pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspor,” kata Lolly, Minggu, 10 Maret 2024.

Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan. Bawaslu juga meminta KPU untuk memastikan nama-nama itu pada saat pemungutan suara.

Lolly juga menemukan kerawanan pelanggaran pada pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu juga hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

“Kami melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS/KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” tegasnya.
 

Baca juga: 

DEEP Desak KPU dan Bawaslu Investigasi Temuan Pelanggaran Pemilu



Kemudian, Lolly menyoroti adanya dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024. Guna menghindari kecurangan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka.

Dari pantauan, Lolly mengatakan terdapat potensi pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat. Kerawanan pelanggaran juga bisa terjadi jika pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan.

“Beberapa potensi lain di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPTLN+2% per TPSLN/KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN/KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan alat bantu disabilitas netra tidak tersedia,” kata Lolly.

Lolly juga menyoroti kerawanan pelanggaran pada sisi saksi dan sisi penyelenggara. Seperti potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, hingga merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih atau mencoblos sisa surat suara. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)