Ketua Banggar DPR Said Abdullah/Dok DPR
Theofilus Ifan Sucipto • 14 March 2024 20:15
Jakarta: Pemerintah didesak kreatif menyusun sistem perpajakan. Bahkan, bila perlu mereformasi total sistem terkait. Dorongan tersebut merespons rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
"Mandat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut dia, reformasi mesti menyentuh aspek administrasi data perpajakan. Termasuk, memperluas wajib pajak.
Baca: Penaikan PPN Jadi 12% Diterapkan 1 Januari 2025 |