Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 17 March 2024 10:19
Jakarta: Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Bawaslu melayangkan 3 surat ke KPU.
"Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 17 Maret 2024.
Totok menyampaikan surat tersebut berisikan imbauan perbaikan konversi penjumlahan. Imbauan tersebut tak akan menghentikan proses rekapitulasi nasional yang tengah berjalan.
"Tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," ungkap dia
Baca juga:
Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu |