Bawaslu 3 Kali Surati KPU Soal Penggunaan Sirekap

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu 3 Kali Surati KPU Soal Penggunaan Sirekap

Media Indonesia • 17 March 2024 10:19

Jakarta: Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Bawaslu melayangkan 3 surat ke KPU.

"Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 17 Maret 2024.

Totok menyampaikan surat tersebut berisikan imbauan perbaikan konversi penjumlahan. Imbauan tersebut tak akan menghentikan proses rekapitulasi nasional yang tengah berjalan.

"Tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," ungkap dia
 

Baca juga: 

Ingatkan KPU, Bawaslu Minta Pengumuman Hasil Pemilu Tepat Waktu


Menurut Totok, aplikasi-aplikasi yang diluncurkan KPU harusnya melalui proses yang matang. Jangan sampai teknologi yang diluncurkan menambah pekerjaan KPU.

"Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan harusnya bikin pencerahan ini yang kami tegaskan," sebut dia.

Dia berharap KPU, Bawaslu, dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya. Sehingga dia menambahkan pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.

"Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis bersama-sama merawat pemilu yang lebih baik ke depannya," ujar dia. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)