Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Media Indonesia • 6 September 2024 12:39
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hingga kini Jakarta masih berstatus Ibu Kota negara. Hal itu lantaran belum adanya Keputusan Presiden (Keppres). Padahal, Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sudah dibentuk, tapi hal itu bisa berjalan ketika Keppres sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu keputusan Presiden terkait dengan perpindahan secara resmi walaupun Undang-Undang kedua belah pihak IKN dan DKJ sudah ada, keputusan Presiden kita menunggu," Heru di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Heru menegaskan pemindahan tetap dilakukan namun masih menunggu momen yang tepat. "Kalau pindah jadi, Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah jadi. (Upacara) 17 Agustus sudah di sana. Tinggal menunggu waktu yang tepat," kata Kepela Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu.
Baca: Jokowi Ditanya Keppres IKN: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Pindah Ibu Kota |