KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 19:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan rasuah terkait penyaluran CSR di Bank Indonesia. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Sprindik (surat perintah penyidikan) umum, jadi, belum ada tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa mengatakan, penyidik sudah menggeledah Gedung BI pada Senin, 17 Desember 2024. Dia enggan memerinci ruangan yang disambangi penyidik dalam upaya paksa itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada dua pihak yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara ini. Kasus itu diusut dari beberapa bulan lalu.

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.
 

Baca juga: KPK Ambil Sejumlah Barang dari Kantor BI

Rudi belum bisa memerinci lebih lanjut kerugian negara dalam perkara ini. Menurut dia, KPK tengah mencari bukti tambahan.

“Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah, itu yang kita dalami sekarang,” ucap Rudi.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait dugaan rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan informasi mendetail soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Anggota Komisi XI DPR diyakini terseret.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)