Kadisnakertrans Jakarta Hari Nugroho. Foto: Metro TV/Joy Jones.
Joy Jones • 12 December 2024 06:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta masih belum menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Sedangkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan yakni naik 6,5 persen.
Ketua Dewan Pengupahan Jakarta Hari Nugroho mengatakan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Pemerintah pusat, kata dia, memang mengarahkan agar UMSP diumumkan maksimal pada 11 Desember 2024.
"Kalau masalah sanksi, saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat, mereka tidak bisa jawab juga. Karena di dalam Permen 16 itu tidak ada sanksi kalau tanggal 11 Desember belum ditetapkan UMSP," jelas Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga: UMP Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,3 Juta |