Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Diumumkan Sebelum 1 Januari 2025

Kadisnakertrans Jakarta Hari Nugroho. Foto: Metro TV/Joy Jones.

Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Diumumkan Sebelum 1 Januari 2025

Joy Jones • 12 December 2024 06:39

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta masih belum menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Sedangkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan yakni naik 6,5 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Jakarta Hari Nugroho mengatakan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Pemerintah pusat, kata dia, memang mengarahkan agar UMSP diumumkan maksimal pada 11 Desember 2024. 

"Kalau masalah sanksi, saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat, mereka tidak bisa jawab juga. Karena di dalam Permen 16 itu tidak ada sanksi kalau tanggal 11 Desember belum ditetapkan UMSP," jelas Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
 

Baca juga: UMP Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,3 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta itu mengatakan hasil penetapan UMSP akan diterbitkan sebagai Keputusan Gubernur (Kepgub) yang baru. Berbeda dengan Kepgub Nomor 829 Tahun 2024, terkait kenaikan UMP untuk 2025.

"Penetapan di Kepgub yang berbeda. memang Permenaker tidak mengamanatkan dalam satu pergub, bisa pergub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda," papar dia. 

Namun, Hari menegaskan besaran UMSP 2025 dipastikan akan selesai sebelum 1 Januari 2025. 

"Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)