UMP Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,3 Juta

Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id

UMP Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,3 Juta

Mohamad Farhan Zhuhri • 11 December 2024 10:30

Jakarta: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Jakarta resmi diumumkan hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Penaikan tersebut mengacu Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setiyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. UMP Jakarta naik 6,5 persen.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh saat saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.

Sebelumnya, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Teguh menambahkan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 
 

Baca juga: 

UMK Tangsel Diperkirakan Naik jadi Rp4,9 Juta


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025. Penaikan diteken Prabowo hari ini, 29 November 2024.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.

Prabowo menjelaskan kenaikan UMP 2025 lebih besar dari usulan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, yakni 6 persen. Keputusan penaikan hingga 6,5 persen ini hasil mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)