KPK Belum Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Belum Gunakan Pasal Kerugian Negara di Kasus Korupsi Semarang

Candra Yuri Nuralam • 24 August 2024 07:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggunakan pasal terkait kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Padahal, kongkalikong jahat para tersangka menyeret proyek pengerjaan langsung di sana.

“Sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak memasukkan pasal terkait kerugian negara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.

KPK kini tengah menelusuri aliran uang terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik diperiksa di Jakarta maupun Semarang.

“Apabila ada aliran dana tentunya penyidik akan mencari tahu ke mana aliran-aliran dana itu berakhir ya tujuannya,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Proyek yang Dikerjakan Gapensi

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)