Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 24 August 2024 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggunakan pasal terkait kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Padahal, kongkalikong jahat para tersangka menyeret proyek pengerjaan langsung di sana.
“Sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak memasukkan pasal terkait kerugian negara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
KPK kini tengah menelusuri aliran uang terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik diperiksa di Jakarta maupun Semarang.
“Apabila ada aliran dana tentunya penyidik akan mencari tahu ke mana aliran-aliran dana itu berakhir ya tujuannya,” ucap Tessa.
Baca juga: Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Proyek yang Dikerjakan Gapensi |