Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 12:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya. Mereka merupakan tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
"Kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Kedua orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari. KPK Tinggal menyelesaikan dakwaan perkara itu untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Baca juga: KPK Kumpulkan Informasi Pejabat KKP dan Bakti Kominfo Terima Suap dari Perusahaan Jerman |