Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 15 January 2024 23:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar mengimbau agen perjalanan penyelenggara umrah menunda keberangkatan jemaah hingga 14 Februari 2024. Hal ini agar jemaah umrah bisa mengikuti pemilu di TPS masing-masing tanpa harus mendaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN.
"Melalui surat, KPU telah menyampaikan surat permohonan agar Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menghimbau kepada agen travel penyelenggara ibadah umrah untuk menjadwalkan keberangkatan jamaah ibadah umroh dilakukan setelah tanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 15 Januari 2024.
Lebih lanjut, KPU juga memberi opsi lain untuk memfasilitasi jemaah umrah untuk tetap ikut dalam pemilu. Jemaah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat umrah.
"Atau jamaah ibadah umrah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dulu sebelum berangkat umroh," imbuhnya.
Baca juga:
AMPHURI Desak KPU Fasilitasi Hak Pilih Jemaah Saat Berada di Tanah Suci |