Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 12:27
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi membatalkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dicabut untuk diperbaiki.
“Alasannya (pencabutan) mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan, dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Ian menjelaskan penyempurnaan berkas penting untuk menguatkan dalil dalam gugatan Firli. Mantan ketua KPK itu ingin gugatannya dikabulkan, dan bebas dari status tersangka.
“Menurut hemat kami, ada beberapa hal yang memang masih kurang, sehingga, kami mencabut permohonan tadi,” ujar Ian.
Firli disebut meminta langsung pencabutan praperadilan itu untuk disempurnakan. Meski begitu, Ian belum bisa memerinci kelanjutan pengajuan gugatan itu kembali.
“Kami akan rembukan bersama-sama beliau, dan tim hukum ya, tim-tim yang lain,” ucap Ian.
Gugatan ini sejatinya diajukan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menilai status tersangka terhadapnya diberikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih diusut oleh Polda Metro Jaya. Bekas ketua KPK itu masih belum ditahan hingga kini.
Baca juga:
Nasib Pencabutan Praperadilan Firli Diputuskan Hari Ini |