Ilustrasi Penyadapan Handphone. Foto: dok. Freepik
Aturan Penyadapan di Indonesia dan Sanksi Hukum bagi Praktik Ilegal
Angel Rinella • 4 November 2026 11:46
Jakarta: Penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur batasan, kewenangan, serta sanksi bagi pihak yang melakukan penyadapan secara ilegal.
Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, dan tokoh masyarakat pada 2025–2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam kasus ini, tiga jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa verifikasi serta penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026.
Lantas, bagaimana aturan penyadapan di Indonesia dan apa saja syarat yang harus dipenuhi agar tindakan tersebut sah secara hukum? Berikut penjelasannya.
Aturan Penyadapan dalam Undang-Undang
Larangan penyadapan di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap informasi yang dikirim dan diterima masyarakat melalui jaringan telekomunikasi.
Dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, setiap orang dilarang melakukan penyadapan terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini menegaskan bahwa komunikasi pelanggan harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diakses tanpa kewenangan yang sah.
Selain itu, larangan penyadapan juga tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
Secara terperinci, terdapat dua bentuk tindakan yang dilarang dalam ketentuan tersebut, yakni:
- Pasal 31 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau perangkat elektronik tertentu milik orang lain.
- Pasal 31 ayat (2): Melarang setiap orang melakukan intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik dari, ke, maupun di dalam suatu komputer atau perangkat elektronik tertentu milik orang lain.
Ketentuan tersebut juga berlaku meskipun penyadapan tidak menyebabkan perubahan pada informasi yang sedang dikirimkan. Larangan ini mencakup tindakan yang mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berubah, terhapus, maupun terhenti selama proses transmisi berlangsung.
Syarat Penyadapan untuk Kepentingan Hukum
Meski terdapat larangan, penyadapan tidak sepenuhnya dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Tindakan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, khususnya dalam proses penegakan hukum, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Penyelenggara jasa telekomunikasi pada dasarnya wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikirim maupun diterima pelanggan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Namun, terdapat pengecualian apabila informasi dibutuhkan untuk kepentingan proses peradilan pidana. Dalam kondisi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam dan memberikan informasi yang diperlukan berdasarkan permintaan pihak berwenang.
Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi mengatur bahwa permintaan informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana dapat berasal dari:
- Permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.
- Permintaan penyidik untuk menangani tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pengecualian terhadap larangan penyadapan juga tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Ketentuan tersebut memperbolehkan intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Pasal 258 ayat (3) KUHP mengecualikan tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengecualian terhadap tindakan yang pada kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, penyadapan untuk kepentingan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur. Tindakan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi atau perintah yang tidak memiliki landasan hukum.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyadapan Ilegal
Dalam UU Telekomunikasi, Pasal 56 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang melanggar larangan penyadapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 40. Sementara itu, Pasal 47 UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta bagi pelaku intersepsi ilegal.
Selain pelaku langsung, penyelenggara telekomunikasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat atau bekerja sama dalam kegiatan penyadapan ilegal. Karena itu, setiap pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan serangan balik melalui aktivitas peretasan terhadap pihak yang diduga melakukan penyadapan. Tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru, termasuk terhadap ketentuan dalam UU ITE.
Dengan demikian, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar hukum yang sah. Setiap tindakan tersebut harus memiliki kewenangan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.