Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, DS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga nikel periode 2017–2020. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Kejagung: Korupsi Ekspor Nikel Diduga Pakai Dokumen Menyimpang
Fachri Audhia Hafiez • 15 October 2026 21:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, DS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga nikel periode 2017–2020. DS diduga melakukan ekspor ilegal tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik.
“Tersangka diduga melakukan ekspor secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO dengan menggunakan dokumen yang diduga diperoleh melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Nikel
Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka setelah pada September 2026 Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka dan satu korporasi.
Dalam menjalankan aksi ekspor nikel tanpa DMO (domestic market obligation) tersebut, DS disinyalir menggunakan dokumen hasil uji kadar, rekomendasi ekspor, hingga surat persetujuan yang diproses di luar ketentuan hukum. Tidak hanya itu, DS juga diduga menyuap penyelenggara negara untuk meloloskan perizinannya.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” tutur Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna (tengah) dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi tata kelola niaga nikel ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar. Kejagung mencatat telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI, meski besaran pastinya masih dalam konfirmasi resmi.
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung resmi menahan DS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengawal tata kelola sumber daya alam di tanah air.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan kekayaan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)