Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 23:55
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri menyebut ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Adapun, dalam KUHAP syarat objektif penahanan tersangka yaitu ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada Metrotvnews.com, Jumat, 24 Oktober 2025.
Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan. Dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (jika lisan).
Namun, jika dilakukan secara tertulis atau disiarkan di muka umum, ancamannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah. Dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. Sebab, menambahkan unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa tuduhan itu tidak benar meskipun diberi kesempatan membuktikannya.
"Betul (ancamannya 9 bulan dan empat tahun penjara)," ujar Rizki.
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri selama lima jam. Ia dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Lisa lega telah diperiksa dan bisa beraktivitas kembali.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih," kata Lisa di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan menyebut pertanyaan fokus pada histori kasus dari awal sampai saat ini.
Selanjutnya, ia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik bila diperlukan kembali. Meski tak ditahan, Lisa juga tidak dikenakan wajib lapor.
"Nggak, nggak, nggak (wajib lapor). Yang jelas kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," pungkas Jhon.
Lisa tersangka pencemaran nama baik RK
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.
Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti
Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.