Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 seperti sabu, ekstasi, heroin, dan pod cairan yang mengandung etomidate. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 29 September 2025 09:53
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 seperti sabu, ekstasi, heroin, dan pod cairan yang mengandung etomidate. Seorang tersangka, Abdul Rahman alias Amin ditangkap.
"Tersangka Abdul Rahman merupakan orang yang diperintahkan "OM BOS" untuk mengambil narkotika dan dijanjikan Rp5 juta perkilo," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Abdul Rahman ditangkap di Jalan Ende RT8/RW16, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 16.57 WIB, pada Minggu, 28 September 2025. Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat, 26 September 2025, Tim subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta utara.
Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Pada Minggu, 28 September 2025, tim mendapatkan informasi di Tanjung Priok ada dua orang yang mencurigakan mengendarai kendaraan roda empat.
Kemudian, tim melakukan pengejaran dan tim melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan tersebut. Pada saat pemeriksaan kendaraan, ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika.
Sopir yang membawa kendaraan roda empat itu atas nama Hartono Wijaya. Dia tidak ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Hartono Wijaya berperan sebagai sopir yang diminta tolong oleh tersangka Abdul Rahman untuk membawa mobil tersebut dan belum menerima upah," ungkap Eko.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pakistan di Jakut |