KPK Ulik Informasi Kasus Suap Dana Hibah Jatim kepada Ketua KPU Lamongan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ulik Informasi Kasus Suap Dana Hibah Jatim kepada Ketua KPU Lamongan

Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 13:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali pada Kamis, 24 Juli 2025. Dia diminta memberikan informasi soal kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

“Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.

Selain Mahrus, KPK memeriksa empat saksi lain untuk mendalami kasus ini. Mereka yakni Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori, anggota DPRD Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Lamongan Ning Darwanti, dan wiraswasta Totok Harianto.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepulisian Resor Gresik,” ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Curiga Topan Obaja Terima Suap Atas Perintah Orang Lain

Budi enggan memerinci jawaban lima saksi itu, saat diperiksa. Mereka juga diminta menjelaskan kemungkinan adanya permintaan uang dari pihak tertentu, terkait perkara ini.

“Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)