Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Foto: MI/Usman Iskandar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 August 2025 14:34
Jakarta: Aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, bila rumah tersebut bukan milik Immanuel pribadi, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho. Pada dasarnya, kata dia, TPPU merupakan upaya menempatkan, menitipkan, dan menyembunyikan hasil tindak pidana.
"Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU)," ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca juga: Pemerasan Noel Ebenezer, KPK Lacak Aliran Uang Hasil Deteksi PPATK |