Noel Dapat Dijerat TPPU jika Rumah yang Direnovasi Bukan Milik Pribadi

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Foto: MI/Usman Iskandar.

Noel Dapat Dijerat TPPU jika Rumah yang Direnovasi Bukan Milik Pribadi

M Ilham Ramadhan Avisena • 24 August 2025 14:34

Jakarta: Aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, bila rumah tersebut bukan milik Immanuel pribadi, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Itu diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho. Pada dasarnya, kata dia, TPPU merupakan upaya menempatkan, menitipkan, dan menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU)," ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu, 24 Agustus 2025. 
 

Baca juga: Pemerasan Noel Ebenezer, KPK Lacak Aliran Uang Hasil Deteksi PPATK

Immanuel Ebenezer atau kerap disapa Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya. 

Dalam kasus tersebut, Noel disebutkan menerima sejumlah uang dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku koordinator bidang kelembagaan dan personel K3. IBM dijuluki oleh Noel sebagai Sultan, lantaran dinilai memiliki banyak uang. 

Noel diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari IBM untuk merenovasi rumah di Cimanggis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)