Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 11 February 2025 10:49
Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015. Aturan itu tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg di tingkat pangkalan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.
"Kita mendorong ada revisi Pergub ke depannya supaya masyarakat yang menerima gas LPG 3 Kg ini, yang bersubsidi ini tepat sasaran, dikategorikan berdasarkan klasifikasinya, itu yang paling penting," kata Nova Harivan Paloh, usai rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Baca: KPK Usul Subsidi Gas Melon Diganti Bantuan Tunai |