Kortas Tipidkor Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Ilustrasi pagar laut. Metrotvnews.com/Yurike

Kortas Tipidkor Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 14:18

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Terutama dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang tersebut.

“Sudah dimulai (penyelidikan),” kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Februari 2025.

Namun, Arief belum bisa menyampaikan rangkaian penyelidikan. Seperti agenda pemeriksaan. Ia baru bisa memastikan Kortas Tipidkor telah menyelidiki dugaan praktik rasuah dalam pagar laut Tangerang itu.

“Masih proses penyelidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Polisi Dalami Penyuruh Kades-Sekdes Kohod Memalsukan Dokumen Pagar Laut Tangerang



Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pihaknya menerima surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bahwa ada indikasi korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Cahyono mengaku telah diskusi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri perihal indikasi praktik rasuah tersebut. 

"Sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," kata Cahyono di kantornya, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono mengatakan bila ditemukan fakta tindak pidana korupsi, pihaknya meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana. Bahkan, penyidik Kortas Tipidkor bisa memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ungkap dia.

Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Total ada 260 SHM yang dipalsukan. 

Keempatnya ialah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa inisial SP dan CE. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri segera memanggil keempat tersangka untuk menjalani pemeriksaan. 

Sementara itu, Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah dan tangkal (cekal) para tersangka. Agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)