Walkot Semarang Minta Uang Pegawai Bapenda Sampai Rp2,4 Miliar

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Walkot Semarang Minta Uang Pegawai Bapenda Sampai Rp2,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 19:37

Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak terseret tiga kasus, di antaranya pemotongan dana di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah dari April-Desember 2023.

“Atas permintaan dari HGR (Hevearita), pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023, IIN (orang kepercayaan Hevearita, Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ibnu mengatakan uang itu diterima Mbak Ita setelah ada perintah ke Indriyasari untuk mengkaji ulang jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Dia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menuruti kemauan Hevearita.

Dalam permintaan itu, Mbak Ita sejatinya meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan. Suaminya, Alwin Basri, kecipratan dana itu.

“Yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan satu sampai dengan empat 2023,” ujar Ibnu.
 

Baca Juga: 

KPK Tahan Walkot Semarang dan Suaminya


Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah. Berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)