Menkum Sebut Pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk Reformasi Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Metro TV/Fachri

Menkum Sebut Pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk Reformasi Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 15:30

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurut dia, keberadaan Badan Legislasi Nasional diperlukan untuk reformasi.

"Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Supratman mengatakan saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Sementara, untuk menjadikan sebagai undang-undang berada di Kementerian Sekretariat Negara.
 

Baca: Penerima Amnesti Berkurang, dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu Napi

Dia mengatakan alternatif pembentukan badan itu bisa melekat pada menteri. Konsep itu seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, Atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," ujar Supratman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mewacanakan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan tersebut memiliki fungsi serupa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Bapak ibu para anggota dewan, maklum ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional," ujar Yusril dalam rapat di Komisi I DPR, Selasa, 11 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)