Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 15:30
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurut dia, keberadaan Badan Legislasi Nasional diperlukan untuk reformasi.
"Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Supratman mengatakan saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Sementara, untuk menjadikan sebagai undang-undang berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Baca: Penerima Amnesti Berkurang, dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu Napi |