KPK Hormati Sikap Hasto Gugat Penetapan Tersangkanya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid/Candra

KPK Hormati Sikap Hasto Gugat Penetapan Tersangkanya

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 20:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Hasto terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji hasil kerja KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah berhak melawan gugatan itu dengan membeberkan bukti yang dimiliki saat persidangan.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dari KPK


Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)