Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 20:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Hasto terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Tessa mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji hasil kerja KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah berhak melawan gugatan itu dengan membeberkan bukti yang dimiliki saat persidangan.
“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dari KPK |