KPK Kembali Tahan Noel Selama 40 Hari

Mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Kembali Tahan Noel Selama 40 Hari

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 16:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan kedua," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. KPK belum siap membawa kasus pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke persidangan.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
 


Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.


Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel. Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)