Mantan Wakil Menaker Immanuel Ebenezer di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 16:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan kedua," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. KPK belum siap membawa kasus pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke persidangan.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.