Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.
Putri Purnama Sari • 6 September 2025 13:42
Jakarta: ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang digunakan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas.
Dengan sistem ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas tak lagi hanya bergantung pada petugas di lapangan, tapi juga didukung oleh teknologi kamera pengawas canggih yang bekerja otomatis.
Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Hasil tangkapan kamera tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan bila terbukti, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Masyarakat bisa mengecek status pelanggaran atau tilang elektronik secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Nasional
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE Nasional di
https://etle.polri.go.id/.
Selanjutnya, masukkan data kendaraan seperti:
- Nomor polisi (plat kendaraan)
- Nomor rangka
- Nomor mesin
Klik tombol "Cek Data" dan tunggu sistem menampilkan informasi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available". Bila ada pelanggaran, detail seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan akan muncul di layar.
2. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store, atau buka situs
tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
Setelah klik “Cari”, sistem akan menampilkan:
- Detail pelanggaran
- Jumlah denda
- Metode pengambilan barang bukti
- Kode pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Bukti pembayaran bisa dibawa ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
3. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi Polri Super App
Buka aplikasi Polri Super App (tersedia di Play Store dan App Store), lalu pilih menu E-Tilang.
Masukkan data kendaraan:
- Nomor polisi
- Nomor mesin
- Nomor rangka
Informasi pelanggaran akan muncul lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian. Anda juga akan diberikan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda lewat ATM atau marketplace. Setelah membayar, Anda bisa mengambil bukti di Samsat terdekat.
4. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, kunjungi
https://etle-pmj.id/.
Isi data kendaraan secara lengkap seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu klik “Cek Data”.
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:
- Jenis pelanggaran
- Lokasi dan waktu kejadian
- Status pelanggaran
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui BRIVA (Virtual Account BRI). Setelah itu, kendaraan tetap bisa digunakan tanpa risiko pemblokiran STNK.