Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.
Mudah! Begini Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Putri Purnama Sari • 6 September 2025 13:42
Jakarta: ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang digunakan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas.
Dengan sistem ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas tak lagi hanya bergantung pada petugas di lapangan, tapi juga didukung oleh teknologi kamera pengawas canggih yang bekerja otomatis.
Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Hasil tangkapan kamera tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan bila terbukti, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Masyarakat bisa mengecek status pelanggaran atau tilang elektronik secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Nasional
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE Nasional di https://etle.polri.go.id/.Selanjutnya, masukkan data kendaraan seperti:
- Nomor polisi (plat kendaraan)
- Nomor rangka
- Nomor mesin
| Baca juga: Viral Warga Ditilang dan Diminta Bayar ke Rekening Pribadi Polisi |
2. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store, atau buka situs tilang.kejaksaan.go.id.Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
Setelah klik “Cari”, sistem akan menampilkan:
- Detail pelanggaran
- Jumlah denda
- Metode pengambilan barang bukti
- Kode pembayaran
3. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi Polri Super App
Buka aplikasi Polri Super App (tersedia di Play Store dan App Store), lalu pilih menu E-Tilang.Masukkan data kendaraan:
- Nomor polisi
- Nomor mesin
- Nomor rangka
| Baca juga: Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Membengkak Bila Tak Dibayarkan |
4. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, kunjungi https://etle-pmj.id/.Isi data kendaraan secara lengkap seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu klik “Cek Data”.
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:
- Jenis pelanggaran
- Lokasi dan waktu kejadian
- Status pelanggaran