Ilustrasi tilang elektronik. MI/Duta
Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Membengkak Bila Tak Dibayarkan
Ficky Ramadhan • 4 June 2025 16:12
Jakarta: Beredar sebuah kabar denda penilangan electronic-traffic law enforcement (E-TLE) akan membengkak apabila tidak dibayarkan. Kabar ini disampaikan akun Instagram @faitoindonesia yang menarasikan denda tilang E-TLE akan meningkat apabila tidak segera dibayarkan pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membantah narasi yang menyebutkan denda tilang E-TLE akan meningkat apabila tidak dibayarkan. Nominal denda dipastikan tak berubah selama pengendara tidak lagi melanggar lalu lintas.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar tilang E-TLE)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu, 4 Juni 2025.
Komarudin menjelaskan denda tilang e-TLE akan meningkat bila pengendara tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan belum mengurus denda administrasinya.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar," jelas dia.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki |
Terkait pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Komarudin membenarkan STNK akan diblokir jika denda tilang tidak dibayarkan. Sehingga, masyarakat harus membayarkan dendanya terlebih dahulu agar STNK bisa dibuka kembali.
"Iya (diblokir). Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya," tutur dia.