Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Membengkak Bila Tak Dibayarkan

Ilustrasi tilang elektronik. MI/Duta

Polisi Bantah Denda Tilang e-TLE Membengkak Bila Tak Dibayarkan

Ficky Ramadhan • 4 June 2025 16:12

Jakarta: Beredar sebuah kabar denda penilangan electronic-traffic law enforcement (E-TLE) akan membengkak apabila tidak dibayarkan. Kabar ini disampaikan akun Instagram @faitoindonesia yang menarasikan denda tilang E-TLE akan meningkat apabila tidak segera dibayarkan pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin membantah narasi yang menyebutkan denda tilang E-TLE akan meningkat apabila tidak dibayarkan. Nominal denda dipastikan tak berubah selama pengendara tidak lagi melanggar lalu lintas.

"Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar tilang E-TLE)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu, 4 Juni 2025.

Komarudin menjelaskan denda tilang e-TLE akan meningkat bila pengendara tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan belum mengurus denda administrasinya.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki


Terkait pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Komarudin membenarkan STNK akan diblokir jika denda tilang tidak dibayarkan. Sehingga, masyarakat harus membayarkan dendanya terlebih dahulu agar STNK bisa dibuka kembali.

"Iya (diblokir). Jadi untuk buka blokir dibayarkan dulu denda tilangnya," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)