Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 8 September 2025 13:18
Palu: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus memperluas literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat layanan pelindungan konsumen.
Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menggelar 81 kegiatan edukasi dengan 76.690 peserta dari pelbagai kalangan, mulai petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga pegawai.
Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 478 layanan, terdiri atas 27 pengaduan, 433 permintaan informasi, dan 18 penerimaan informasi.
Dari jumlah tersebut, 200 kasus terkait perbankan, 155 pembiayaan, 12 asuransi, 2 pergadaian, 60 fintech, serta 49 dari lembaga keuangan di luar pengawasan OJK.
"Masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di
www.kontak157.ojk.go.id,” kata Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, di Palu, Senin, 8 September 2025.
Bonny menyebut masalah terbanyak terkait informasi debitur. Karena itu OJK mengingatkan masyarakat menjaga riwayat kredit dan rutin memeriksa catatan debitur melalui
www.idebku.ojk.go.id.
“Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menerima 12.347 permohonan informasi debitur,” ungkapnya.
Sementara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK menghentikan 11.166 pinjaman online ilegal (pinjol) dan 251 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari–30 Juni 2025.
Untuk memperkuat langkah tersebut, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak beroperasi, IASC menerima 166.258 laporan, menetapkan 267.962 rekening sebagai terlapor, serta memblokir 56.985 rekening.
Nilai kerugian masyarakat mencapai Rp3,4 triliun, sementara OJK berhasil menyelamatkan Rp344,7 miliar atau 10,12 persen.
"Satgas PASTI juga menemukan ribuan nomor telepon debt collector ilegal dan melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera diblokir," jelas Bonny.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran investasi atau pinjaman online ilegal. Legalitas perusahaan bisa dicek melalui layanan konsumen OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email
konsumen@ojk.go.id.