Ketua KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Devi Harahap • 29 June 2025 14:46
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU melakukan pembaharuan data pemilih secara berkala dalam jangka waktu enam bulan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan teknis administrasi.
“Per enam bulan kita melakukan pemutakhiran daftar pemilih, seperti yang kita lakukan saat ini. Pemutakhiran berkala tersebut (dilakukan) sebagaimana amanat UU Pemilu,” kata Afif kepada Media Indonesia pada Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Afif, pengaturan data penduduk dan daftar pemilih tetap kerap dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan. Dinamika ini meliputi tantangan dalam pembaruan data kependudukan, kompleksitas proses pemutakhiran, dan peran serta masyarakat yang beragam.
Afif berharap dengan adanya pemutakhiran data secara cepat, dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.
“Harapan kita tentu dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” terang dia.
Selain itu, Afif terus berkoordinasi dengan berbagai jajaran instansi pusat dan pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta pihak terkait lainnya, untuk mempercepat proses pemutakhiran data pemilih.
“Koordinasi dengan para pihak juga kita lakukan selain jajaran kita melakukan pemutakhiran,” ujar dia.
Baca Juga:
KPU: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jawab Masalah Kelelahan Penyelenggara |