Respons Putusan MK, KPU akan Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Respons Putusan MK, KPU akan Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan

Devi Harahap • 29 June 2025 14:46

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU melakukan pembaharuan data pemilih secara berkala dalam jangka waktu enam bulan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan teknis administrasi. 

“Per enam bulan kita melakukan pemutakhiran daftar pemilih, seperti yang kita lakukan saat ini. Pemutakhiran berkala tersebut (dilakukan) sebagaimana amanat UU Pemilu,” kata Afif kepada Media Indonesia pada Minggu, 29 Juni 2025. 

Menurut Afif, pengaturan data penduduk dan daftar pemilih tetap kerap dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan. Dinamika ini meliputi tantangan dalam pembaruan data kependudukan, kompleksitas proses pemutakhiran, dan peran serta masyarakat yang beragam. 

Afif berharap dengan adanya pemutakhiran data secara cepat, dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.

“Harapan kita tentu dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” terang dia.

Selain itu, Afif terus berkoordinasi dengan berbagai jajaran instansi pusat dan pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta pihak terkait lainnya, untuk mempercepat proses pemutakhiran data pemilih.

“Koordinasi dengan para pihak juga kita lakukan selain jajaran kita melakukan pemutakhiran,” ujar dia. 
 

Baca Juga: 

KPU: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Jawab Masalah Kelelahan Penyelenggara


Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah agar mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Dia mengatakan pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara.

"Karena jarak waktu 2 tahun (jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah) adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Sultan berharap pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi politik warga. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” ujar dia.

Sultan mengatakan penyederhanaan serta inovasi pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait dengan pemilu, seperti UU MD3.

“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)