Daftar Penyebab Ambulans Kena Tilang ETLE dan Solusinya

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Dok. IG TMC Polda Metro

Daftar Penyebab Ambulans Kena Tilang ETLE dan Solusinya

M Rodhi Aulia • 16 April 2025 10:30

Jakarta: Video viral yang memperlihatkan ambulans berhenti di lampu merah karena takut kena tilang ETLE memicu pertanyaan publik: Mengapa kendaraan prioritas seperti ambulans bisa ditilang? Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah sopir ambulans mengaku lebih memilih menunggu lampu merah meski membawa pasien dalam kondisi darurat, ketimbang terkena kamera tilang elektronik.

Di satu sisi, ambulans jelas masuk kategori kendaraan prioritas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun kenyataannya, beberapa ambulans tetap menerima surat tilang ETLE saat melanggar lampu lalu lintas, bahkan dalam kondisi darurat. Polisi pun akhirnya buka suara dan menjelaskan duduk perkaranya secara teknis dan sistematis.

Berikut penjelasan mendalam mengapa ambulans bisa tetap terkena tilang ETLE, lengkap dengan pengakuan polisi dan solusi yang ditawarkan:

1. Kamera ETLE Cuma Bisa Baca Plat Nomor, Bukan Jenis Kendaraan

Salah satu alasan utama mengapa ambulans bisa kena tilang adalah karena sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini hanya mampu mengenali pelat nomor kendaraan, bukan jenis atau fungsi kendaraan tersebut.

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya bukan jenis kendaraannya seperti tertulis ambulans,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Takut Ditilang ETLE, Polisi Pastikan Dapat Prioritas

Artinya, selama pelat nomor kendaraan terekam melanggar aturan lalu lintas—seperti menerobos lampu merah—sistem akan otomatis mengeluarkan surat tilang, tanpa melihat apakah kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas darurat atau tidak.

2. ETLE Tidak Punya Kecerdasan Konteks Situasi Darurat

Sistem ETLE bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan evaluasi manusia. Karena itu, kamera tidak bisa menilai konteks lapangan, termasuk jika kendaraan tengah menjalankan misi kemanusiaan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak," ujar Ojo.

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," sambungnya.

Selama ini, sistem tersebut dirancang untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara objektif dan otomatis. Namun objektivitas ini justru menimbulkan masalah ketika dihadapkan dengan situasi darurat yang membutuhkan fleksibilitas.

3. Akibatnya, Ambulans Terpaksa Berhenti di Lampu Merah

Karena takut kena tilang elektronik, sejumlah sopir ambulans memilih berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat. Hal ini terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.

“Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” ujar salah satu sopir ambulans dalam video viral.

Padahal, sesuai Pasal 134 dan 135 UU LLAJ, ambulans yang sedang bertugas memiliki hak prioritas untuk menerobos lampu merah, selama menggunakan sirine dan lampu isyarat serta tetap memperhatikan keselamatan.

4. Pengakuan Polisi: Sistem ETLE Masih Punya Kelemahan

Menanggapi keresahan ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengakui bahwa sistem ETLE memang masih memiliki kelemahan. Bahkan, polisi secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya memohon maaf atas kejadian tersebut,” ujar Ojo Ruslani.

Polisi menyadari perlunya penyempurnaan sistem, agar kendaraan prioritas tidak dirugikan saat menjalankan tugas mulia di jalanan.

5. Solusi Sementara: Daftarkan Ambulans ke Sistem ETLE

Untuk menghindari tilang ETLE ke depan, pengelola ambulans atau asosiasi ambulans diminta mendaftarkan kendaraan mereka ke sistem ETLE Polda Metro Jaya.

“Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut untuk diinput ke dalam sistem kita,” ucap Ojo Ruslani.

6. Sudah Terlanjur Kena Tilang? Bisa Sanggah Online

Bagi ambulans yang sudah terlanjur terekam melanggar dan menerima surat tilang ETLE, tersedia mekanisme sanggahan resmi melalui website ETLE Polda Metro Jaya.

“Silakan pengelola atau pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam website ETLE Polda Metro Jaya,” ungkap Ojo Ruslani.

Cara sanggahnya:

 

 

  • Masuk ke website resmi ETLE Polda Metro Jaya

  • Scroll ke bagian bawah, klik tombol berwarna kuning

  • Isi formulir sanggahan dengan bukti valid seperti surat tugas, rekaman kejadian, atau identitas pasien

7. Polisi Janji Akan Perbaiki Sistem di Masa Depan

Ke depannya, polisi menyatakan komitmen untuk melengkapi dan mengembangkan sistem ETLE agar bisa menyaring kendaraan prioritas secara otomatis. Namun sebelum sistem itu sempurna, pendataan manual tetap jadi solusi utama.

“Saya akan men-share alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans, di mana di situ ada format... agar ke depan tidak terkena tilang ETLE,” tegas Ojo Ruslani.

Pendataan ini dilakukan lewat email ke: subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Format pendaftarannya harus melampirkan:
  • Nomor polisi

  • Tahun kendaraan

  • Foto kendaraan

  • Foto STNK

ETLE Perlu Cerdas Konteks, Bukan Sekadar Sensor

Kasus ini membuka diskusi besar soal perlunya sistem tilang elektronik yang mampu mengenali konteks lapangan dan kendaraan prioritas. Ambulans bukan pelanggar, tapi penyelamat. Maka sistem hukum digital pun harus bisa membedakan mana pelanggaran, mana pengecualian karena kemanusiaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)