Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Rp190 Juta, Polri: Ditindak Tegas Bila Terbukti

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Metrotvnews.com/Yona)

Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Rp190 Juta, Polri: Ditindak Tegas Bila Terbukti

Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 16:47

Jakarta: Kapolres Labuhanbatu, Sumatra Utara, diduga menerima setoran dari narapidana kasus narkoba Rp190 juta per bulan. Polri memastikan akan menindak tegas bila terbukti.

"Apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Trunoyudo mengatakan saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatra Utara masih melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan klarifikasi.

Kemudian, mencari bukti dugaan penerimaan uang. Termasuk, periode penerimaan uang, dan siapa saja yang terlibat.
 

Baca juga: IPW: AKBP Bintoro Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar

"Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman, tentu Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman, yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya," ujar jenderal bintang dua itu.

Dugaan penerimaan setoran ini viral di media sosial X. Akun X (Twitter) @ABjodohComeBack mengunggah video pengakuan salah satu narapidana narkoba mengenai uang setoran kepada Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres disebutkan sebagai ketua kelas yang harus menerima setoran rutin. Selain kepada Kapolres, Kasatnarkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran itu. Narapidana itu mengaku menyetorkan uang kepada Kasatnarkoba dan Kanit masing-masing Rp20 juta setiap bulan.

"Setiap tanggal 10," klaim narapidana itu dalam sebuah video yang diunggah akun X @ABjodohComeBack.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)