Mbah Tupon didampingi istrinya, Amdiyah. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Tujuh orang telah jadi terdakwa kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tupon Hadir Wiyono alias Mbah Tupon memantau persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis, 20 November 2025.
Mbah Tupon didampingi istrinya, Amdiyah. Mbah Tupon juga ditemani sejumlah pendamping hukum. Selama di pengadilan, Mbah Tupon lebih banyak diam dan memandangi sekitarnya.
"Sampun lega (sudah lega) (perasaannya sudah lega setelah kasus sudah diputus hakim)," kata Mbah Tupon ditemui di Pengadilan Negeri Bantul.
Mbah Tupon tampak tersenyum setelah persidangan usai. Ia berharap
kepemilikan tanahnya segera kembali ke tangannya.
"
Sertifikat wangsul wonten tangan kula. Mugi-mugi enggal wangsul (Sertifikat kembali ke tangan saya. Semoga segera kembali sertifikatnya)," ujar Mbah Tupon.
Mbah Tupon didampingi istrinya, Amdiyah. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul telah menjatuhkan vonis kepada
tujuh orang terlibat mafia tanah. Triono divonis dengan pidana 2 tahun; Anhar Rusli divonos 1 tahun 2 bulan; Bibit Rustamta divonis 1 tahun 2 bulan; Vitri Wartini divonis 1 tahun; Triyono divonis 1 tahun 4 bulan; Muhammad Ahmadi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan. Adapun Indah Fatmawati divonis 10 bulan kurungan.
Pendamping hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia mengaku masih akan membicarakan hal itu.
"Memang rata-rata rendah putusannya. Kami akan bicarakan dengan tim hukum," ujar Sukiratnasari.