Tujuh Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Divonis Penjara

Salah satu sesi sidang vonis kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Tujuh Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Divonis Penjara

Ahmad Mustaqim • 20 November 2025 18:44

Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Hakim Gatot Raharjo, dengan hakim anggota Dhitya Kusumaningprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, menyatakan tujuh terdakwa terbukti melanggar hukum. 

Tujuh orang itu dinyatakan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan dalam kasus yang berlokasi di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul itu. Proses persidangan dilakukan menjadi lima berkas, meskipun kasus yang terjadi masih dalam satu rangkaian. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan keriguan Rp1,5 miliar terhadap Mbah Tupon," kata Hakim Gatot di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 20 November 2025.
 


Terdakwa Triono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Majelis hakim memvonis Triono dengan pidana 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana 2,5 tahun. Triono menyatakan pikir-pikir merespon putusan itu. 

Anhar Rusli yang ditahan sejak 26 Agustus 2025 divonis melanggar Pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana 1 tahun 2 bulan. Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 2 tahun. 

Anhar Rusli dipersilakan berkonsultasi dengan pengacara usai vonis dibacakan. Setelahnya, Anhar Rusli menyatakan akan banding. 

Adapun terdakwa Bibit Rustamta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 ayat 2 ke 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa Anhar Rusli. Anhar Rusli menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. 

Vitri Wartini didakwa Pasal 372 saat menjalani sidang vonis secara daring. Vitri divonis 1 tahun dan menyatakan menerima putusan itu.


Salah satu sesi sidang vonis kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 20 November 2025. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Pada sesi ini, putusan dibacakan hakim Sisilia. Triyono, Muhammad Ahmadi, dan Indah divonis berbeda. Ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Khusus Achmadi, ditambah Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Triyono divonis 1 tahun 4 bulan, sementara Muhammad Ahmadi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan. Adapun Indah Fatmawati divonis 10 bulan kurungan. 

Vonis terhadap tiga orang itu menerima vonis di bawah tuntutan jaksa, yakni Triyono dituntut 2 tahun penjara; Muhammad Achmadi dituntut 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 10 bulan penjara; dan Indah Fatmawati dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan. 

Jaksa Nur Hadi Yutama mengatakan jeratan pasal yang hakim gunakan sesuai yang dituntutkan jaksa. Pihaknya akan melaporkan hasil vonis ke pimpinan. 

"Kami akan segera laporkan ke pimpinan guna menentukan apakah akan menerima atau akan banding putusan," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)