Laporan harta kekayaan/Ilustrasi MI
M Sholahadhin Azhar • 19 November 2025 09:40
Jakarta: Apa itu LHKPN? LHKPN merupakan singkatan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang mengelola dan digaji oleh negara. Laporan tersebut merupakan instrumen penting mencegah korupsi.
Pelaporan LHKPN dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat laporan itu, KPK secara berkala membeberkan jumlah harta pejabat negara dari tahun ke tahun.
Tujuan dan Fungsi LHKPN
Mengutip dari berbagai sumber, tujuan utama LHKPN adalah bagaimana menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Caranya, dengan mencatat harta penyelenggara negara dan membeberkannya ke publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
LHKPN dapat diakses publik secara luas, sehingga dapat menjadi alat kontrol untuk melihat harta penyelenggara negara. Publik bisa melihat ada atau tidaknya kenaikan harta tidak wajar yang dilaporkan ke KPK setiap tahun.
Wajib Lapor LHKPN
Tak semua orang wajib melaporkan kekayaan ke KPK. Mereka yang punya kewajiban itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kewajiban melapor dikenakan pada penyelenggara negara dengan jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Termasuk, pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam UU tersebut, calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah juga diwajibkan melapor kekayaan.
Gedung KPK/Ilustrasi/Metro TV/Fachri