Apa Itu LHPKN? Ini Penjelasan Lengkapnya

Laporan harta kekayaan/Ilustrasi MI

Apa Itu LHPKN? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Sholahadhin Azhar • 19 November 2025 09:40

Jakarta: Apa itu LHKPN? LHKPN merupakan singkatan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang mengelola dan digaji oleh negara. Laporan tersebut merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

Pelaporan LHKPN dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat laporan itu, KPK secara berkala membeberkan jumlah harta pejabat negara dari tahun ke tahun.

Tujuan dan Fungsi LHKPN

Mengutip dari berbagai sumber, tujuan utama LHKPN adalah bagaimana menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Caranya, dengan mencatat harta penyelenggara negara dan membeberkannya ke publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

LHKPN dapat diakses publik secara luas, sehingga dapat menjadi alat kontrol untuk melihat harta penyelenggara negara. Publik bisa melihat ada atau tidaknya kenaikan harta tidak wajar yang dilaporkan ke KPK setiap tahun.

Wajib Lapor LHKPN

Tak semua orang wajib melaporkan kekayaan ke KPK. Mereka yang punya kewajiban itu, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kewajiban melapor dikenakan pada penyelenggara negara dengan jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Termasuk, pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam UU tersebut, calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah juga diwajibkan melapor kekayaan.
 


Teranyar, KPK mewajibkan staf khusus menteri dan pimpinan lembaga melaporkan kekayaan. Keputusan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

KPK menganggap stafsus menteri dan pimpinan lembaga merupakan posisi strategis dalam pengerjaan proyek. Apalagi, banyak kasus yang ditangani penegak hukum menjerat anak buah menteri dan kepala lembaga.

Apa Saja yang Harus Dilaporkan di LHKPN dan Konsekuensinya

Harta yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup seluruh kekayaan. Tak hanya milik pribadi, termasuk kekayaan keluarga inti bahkan hingga kepunyaan anak yang masih menjadi tanggungan. 

Gedung KPK/Ilustrasi/Metro TV/Fachri

Pejabat diminta melaporkan harta saat pertama kali menjabat, kemudian mendapat mutasi, promosi,  serta masuk masa pensiun. Laporan dilakukan secara periodik setiap tahun. 

Mereka yang tak melaporkan LHKPN dapat menerima beragam konsekuensi. Misalnya, seperti sanksi administratif, seperti teguran tertulis, termasuk penundaan pangkat, hingga pemecatan. Sayangnya, belum ada sanksi pidana bagi mereka yang enggan melapor LHKPN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)