KPK Dukung Presiden Prabowo Miskinkan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto/Medcom.id/Kautsar

KPK Dukung Presiden Prabowo Miskinkan Koruptor

Candra Yuri Nuralam • 9 April 2025 20:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memiskinkan koruptor. Lembaga Antirasuah berharap keinginan ini diperkuat dengan aturan terkait.

“Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penggak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 April 2025.

Tessa mengatakan pemiskinan koruptor merupakan cara pengembalian kerugian negara, yang diharapkan KPK dan masyarakat. Di sisi lain, keinginan Prabowo untuk pemiskinan koruptor yang tak membahayakan keluarga, diulas.

KPK menilai pendalaman keterlibatan keluarga terkait penanganan kasus korupsi atau pencucian uang kerap sulit dipisahkan. Sebab, keluarga kadang ikut menikmati uang hasil rasuah, dan bisa dipidana.
 

Baca: KPK Masih Menunggu Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya. apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, penekanan Kepala Negara ini perlu dibahas lebih dalam. Sejatinya, KPK mendukung Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)