Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Uang Kartal. Dua calon beleid itu bisa mencegah tindakan rasuah terjadi.
“Kami juga berharap dalam hal ini, kawan-kawan kita di legislatif dapat segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Ada juga salah satunya RUU Pembatasan Uang Kartal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Tessa mengatakan, dua calon beleid itu bisa menjadi amunisi tambahan bagi KPK mencegah sampai menindak pelaku korupsi. Lembaga Antirasuah terus mendorong pemerintah dan DPR melakukan pengesahan.
“Aparat-aparat hukum terutama KPK juga sangat menginginkannya (pengesahan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal). Karena itu benar-benar memudahkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan,” ucap Tessa.
Baca juga:
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dinilai Harga Mati |