Halim Kalla Cs Tersangka Korupsi PLTU I Kalbar Dicegah Keluar Negeri

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Halim Kalla Cs Tersangka Korupsi PLTU I Kalbar Dicegah Keluar Negeri

Siti Yona Hukmana • 8 October 2025 11:23

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak menahan empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2018. Meski tak ditahan, mereka dicegah keluar negeri.

"Ada pasti, itu pasti ada, tindakan itu pasti ada, jadi simultan nanti pada saat penetapan tersangka, kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Adapun keempat tersangka ialah FM selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009. Kemudian, HK selaku Presiden Direktur PT BRN. Polisi mengkonfirmasi bahwa HK adalah Halim Kalla, adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

Selanjutnya, RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba. Cahyono menjelaskan, keempat tersangka tidak ditahan karena penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan bekas perkara.

"Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Sementara terkait pertimbangan tidak menahan, Cahyono mengatakan penahan itu tergantung kebutuhan. Sepanjang dalam proses penyidikan sudah cukup bukti, penyidik tidak terlalu mengutamakan penahanan. Dengan demikian, tidak habis masa penahanan selama proses pemberkasan.

"Karena kita kan menyiasati, artinya konstruksi yang kita bangun sudah paham dengan teman-teman jaksa. Sehingga tidak mengalami proses penyidikan yang terlalu lama. Sehingga dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan. Intinya sih seperti itu," terang Cahyono.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)