Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. Foto: dok MI/Susanto.
Ade Hapsari Lestarini • 16 January 2025 12:52
Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Karding harus menjadi menteri yang melindungi calon PMI dan PMI sebagaimana dengan nama kementerian yang dipimpinnya yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Abdul Kadir Karding pun diharapkan tidak menjadi menteri "pedagang manusia" berkedok pengiriman PMI ke luar negeri.
"Mengapa saya mengatakan ini? Karena selama ini menteri yang membidangi PMI yakni Kementerian Ketenagakerjaan terkesan menteri yang suka berdagang manusia berkedok pengiriman PMI ke luar negeri," kata pemerhati masalah Ketenagakerjaan Indonesia, Siprianus Edi Hardum, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Edi Hardum mengatakan, pedagang PMI berkedok pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) selama ini adalah para oknum dari perusahaan pengiriman PMI/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), para oknum dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), oknum dari Polri dan oknum pensiun Polri.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO |