Menteri Karding Diimbau Buat Program Cegah Pengiriman PMI Ilegal

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. Foto: dok MI/Susanto.

Menteri Karding Diimbau Buat Program Cegah Pengiriman PMI Ilegal

Ade Hapsari Lestarini • 16 January 2025 12:52

Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Abdul Kadir Karding harus menjadi menteri yang melindungi calon PMI dan PMI sebagaimana dengan nama kementerian yang dipimpinnya yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Abdul Kadir Karding pun diharapkan tidak menjadi menteri "pedagang manusia" berkedok pengiriman PMI ke luar negeri.

"Mengapa saya mengatakan ini? Karena selama ini menteri yang membidangi PMI yakni Kementerian Ketenagakerjaan terkesan menteri yang suka berdagang manusia berkedok pengiriman PMI ke luar negeri," kata pemerhati masalah Ketenagakerjaan Indonesia, Siprianus Edi Hardum, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Edi Hardum mengatakan, pedagang PMI berkedok pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) selama ini adalah para oknum dari perusahaan pengiriman PMI/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), para oknum dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), oknum dari Polri dan oknum pensiun Polri.

 

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO



Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding. Foto: istimewa
 

PMI ilegal marak


Menurut Edi, sampai saat ini pengiriman PMI ilegal ke luar negeri malah bertambah marak karena pemainnya tetap orang dan perusahaan yang sama.

"Oleh karena itu, saya meminta Abdul Kadir Karding sebagai menteri yang melindugi PMI dan dua wakilnya di kementerian yang sama tidak terkooptasi sama perusahaan pengiriman PMI nakal serta para oknum. Beliau harus jaga jarak. Kalau beliau terkooptasi, maka beliau menjadi Menteri Pedagang manusia berkedok pengiriman PMI,” kata penulis buku, 'Pengiriman TKI Berkedok Pengiriman TKI' ini.

Menurut Edi, sejak 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekersama dengan sejumlah kementerian membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk mencegah pengiriman TKI atau PMI ilegal keluar negeri. 
Namun, sampai saat ini keberadaan Desmigratif tidak kelihatan hasilnya. "Malah pengiriman PMI ilegal tetap marah," kata advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.

Edi meminta Karding agar membuat program nyata untuk mencegah pengiriman PMI ilegal. Selain itu, memproses hukum semua pelaku dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI illegal ke luar negeri.

"Jangan manfaatkan kementerian dan jabatan menteri untuk mengambil untung secara ekonomi. Kerjalah untuk melindungi manusia, bukan untuk didagangkan," kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)