Draf RUU Perampasan Aset Tak Disusun dari Nol

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo/Metro TV/Fachri

Draf RUU Perampasan Aset Tak Disusun dari Nol

Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 09:56

Jakarta: Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disusun dari nol. DPR akan mengkaji naskah akademik dan materi yang telah disiapkan pemerintah.

"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu. Karena kemarin kan belum dibahas. Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Firman memastikan materi yang lama juga dikaji DPR. Politikus Golkar itu menekankan pentingnya sebuah undang-undang, supaya tidak bertabrakan dengan beleid lain.

"Karena ada beberapa undang-undang yang memang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Firman.
 

Baca: Editorial Media Indonesia: Beleid Rampas Aset Jangan cuma Ekspres

Badan Keahlian DPR disebut sudah mulai menyusun naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya hasil kajian Badan Keahlian akan dipaparkan kepada Baleg.

DPR, kata Firman, akan menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sehingga, beleid itu ketika disahkan dapat diterapkan efektif.

"Kita juga dengarkan aspirasi publik, kita juga bisa mendengarkan daripada lembaga pemerintah yang menangani masalah bidang hukum, kita semua dengarkan. Supaya undang-undang itu betul-betul efektif dan bisa dilaksanakan," ujar Firman.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

RUU Perampasan Aset mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)