Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 11 September 2025 09:56
Jakarta: Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disusun dari nol. DPR akan mengkaji naskah akademik dan materi yang telah disiapkan pemerintah.
"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu. Karena kemarin kan belum dibahas. Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Firman memastikan materi yang lama juga dikaji DPR. Politikus Golkar itu menekankan pentingnya sebuah undang-undang, supaya tidak bertabrakan dengan beleid lain.
"Karena ada beberapa undang-undang yang memang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Firman.
Baca: Editorial Media Indonesia: Beleid Rampas Aset Jangan cuma Ekspres |