Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 28 February 2025 14:28
Jakarta: Komisi VI akan memanggil pihak PT Pertamina (Persero) pada 12 Maret 2025. Hal ini buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
"Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 maret ya. Menanyakan perkembangan kasus tentu," kata Wakil Ketua Komisi VII Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Andre mengatakan pada rapat dengan Pertamina juga bakal membahas sejumlah hal. Salah satunya, kesiapan Pertamina menyambut Lebaran 2025, khususnya memastikan stok BBM.
"Kita akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya. Itu yang akan kita panggil Pertamina," ujar Andre.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu meminta masyarakat tak meragukan kualitas Pertamina. Komisi XII juga sudah melakukan sidak ke sejumlah SPBU.
"Kejaksaan Agung kan jelas. Bahwa tidak ada oplosan. Silakan masyarakat mengonsumsi Pertamina. Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat konsumen Pertamina tidak usah ragu. Kita sudah cek," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Para tersangka diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen. Lima komponen itu adalah:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.