Logo MUI. Foto Antara
PP Tunas Berlaku, MUI Dukung Pemblokiran Platform yang Bandel
Muhamad Marup • 28 March 2026 18:47
?Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) berlaku mulai hari ini, Jumat, 28 Maret 2026. Aturan tersebut membatasi penggunaan platform digital sesuai usia anak.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengapresiasi adanya aturan tersebut. Pihaknya mendukung pemblokiran platform yang tidak mengikuti aturan tersebut. "Kami mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang," ujar Zainut, dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Dia menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Pihaknya menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction.
"Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya," jelasnya.
Zainut menekankan, prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan. Pihaknya juga meminta agar proses ini pemblokiran secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.
"Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah," katanya.
Zainut memastika, pihaknya bakal mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Ilustrasi media sosial. Foto istimewa
Dia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Menurutnya, pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras.
"Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga," terangnya.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mengapresiasi adanya aturan tersebut. Pihaknya mendukung pemblokiran platform yang tidak mengikuti aturan tersebut. "Kami mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang membangkang," ujar Zainut, dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Dia menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Pihaknya menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction.
"Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya," jelasnya.
Zainut menekankan, prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan. Pihaknya juga meminta agar proses ini pemblokiran secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif.
"Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah," katanya.
Zainut memastika, pihaknya bakal mengawal implementasi kebijakan ini demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
.jpg)
Ilustrasi media sosial. Foto istimewa
Dia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Menurutnya, pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras.
"Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com