Pemda DIY Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. Foto capture daycare

Pemda DIY Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan di Daycare Little Aresha

Silvana Febiari • 26 April 2026 11:55

Yogyakarta: Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak tersebut sebelumnya digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026.

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, dilansir dari Antara, Minggu, 26 April 2026. 

Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum tersebut diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
 


"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, penggerebekan Daycare merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut. Ia menyebut pelapor menyaksikan langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.

"Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," ujarnya.


Kantor Polresta Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut mencapai 103 anak. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah usia dua tahun.

Berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)